auto ads Berbagi Informasi, Berbagi Cerita: Euthanasia, Antara Kebutuhan Dan Hak Untuk Hidup

Rabu, 19 Mei 2010

Euthanasia, Antara Kebutuhan Dan Hak Untuk Hidup


Euthanasia kata-kata ini baru sekali saya dengar mungkin bagi anda yang sudah pernah tau tidak asing lagi dengan istilah ini.

Asal kata Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang tersusun dari dua buah kata yaitu "eu" yang artinya "baik", dan "thanatos" yang berarti "kematian". Hippokrates yang pertama kali menggunakan istilah "eutanasia" pada "sumpah Hippokrates" yang ditulis pada masa 400-300 SM.

Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu".

Dalam artinya secara umum Euthanasia adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan dengan menggunakan cara-cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau meminimalkan rasa sakit yang muncul, biasanya dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Dalam istilah kedokteran, euthanasia memiliki arti yaitu tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seorang pasien yang akan meninggal diperingan dan juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).

Euthanasia sering disebut dengan “Mercy Killing” yang diartikan sebagai pembunuhan berdasarkan belas kasihan, yaitu suatu cara untuk menghentikan penderitaan yang dihadapi pasien dengan jalan mengambil kehidupan pasien tersebut.

Di Negara Indonesia sendiri, euthanasia sangat tidak diperbolehkan meskipun dengan alasan dan kepentingan apapun. Menurut hukum di Indonesia, eutanasia adalah suatu perbuatan yang sanagat melawan hukum, berdasarkan Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan bahwa ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”.

Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.

Di Indonesia kasus tentang Euthanasia ini pernah terjadi, tepatnya pada tanggal 22 Oktober 2004. Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma akibat merasa tidak tega melihat istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, mengalami koma selama 2 bulan. Di samping itu, alasan lain ia mengajukan permohonan ini adalah karena ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus Eutanasia ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.



Copyright © 2010, Septian Aji Sasongko.
http://ti-an.co.cc

Copy Paste Copyright :


Tidak ada komentar:

Popular Posts